RAGAM NUSANTARA - Bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT.

Diwajibkan kepada seluruh umat muslim yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadan dengan tujuan agar menjadi orang-orang yang bertakwa.

Puasa secara bahasa maknanya menahan, adapun secara istilah, maknanya adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan jima’ sejak fajar terbit sampai matahari tenggelam dengan disertai niat.

Dilansir dari muslim.or.id, puasa disyariatkan di tahun kedua hijriah. Puasa memiliki tiga tahapan, pertama puasa Asyura’, kedua puasa Ramadan, boleh puasa atau bayar fidyah, ketiga puasa ramadan diwajibkan kepada semua kaum muslimin.

Puasa di wajibkan kepada setiap mulim yang baligh, berakal, mampu (tidak sakit), dan muqim (tidak dalam safar).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.

Terdapat beberapa faedah dari hadits di atas, di antaranya yang akan disebutkan sebagai berikut:

1.) Adanya larangan mendahului puasa Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya.

2.)Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama ada yang menghukumi haram berdasarkan dhahir hadits yang bermakna larangan, karena asal dari sebuah larangan menunjukkan keharaman.

Adapun sebagian ulama lain ada yang menghukumi makruh berdasarkan istitsnaa’ (pengecualian) dalam hadits tersebut.

Maksudnya, istitsnaa’ pada hadits di atas ditujukan kepada orang yang biasa puasa sunnah sehingga seandainya larangan tersebut bermakna haram, maka tidak akan ada pengecualian. Oleh karena itu, larangan di sini bermakna makruh.

At-Tirmidzi rahimahullah berkata:

“Para ulama mengamalkan hadits ini, dan mereka memakruhkan orang yang mempercepat atau mendahulukan puasa sebelum masuknya bulan Ramadan karena makna Ramadan. Namun apabila seseorang biasa berpuasa lalu puasanya itu bertepatan dengan hari tersebut, maka tidak mengapa menurut mereka.

3.)Diantara hikmah larangan tersebut adalah untuk membedakan antara ibadah fardlu dengan ibadah sunnah.

4.) Hikmah lain dari larangan puasa sebelum Ramadan, karena masuk Ramadan ditandai dengan melihat hilal.

5.) Bantahan terhadap sekte Syaih Rafidhah yang memulai puasa Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan.

6.) Diperbolehkan berpuasa sunnah bagi orang yang terbiasa puasa meskipun kebetulan bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum Ramadan, seperti puasa dawud, senin-kamis, dan puasa lainnya.

7.) Adapun orang yang berpuasa wajib seperti puasa qadha dan puasa nadzar, maka lebih utama untuk diperbolehkan berpuasa meskipun bertepatan sebelum Ramadan.

8.) Banyak ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa larangan berpuasa tersebut dimulai dari tanggal 16 Sya’ban berdasarkan hadits:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Apabila tiba pertengahan bulan Sya’ban, janganlah berpuasa hingga tiba bulan Ramadan.”

Sebagian ulama ada yang mendha’ifkan hadits di atas dan sebagian yang lain menshahihkannya.**