Ilustrasi cukai rokok/pixabay.
RAGAM NUSANTARA - Pemerintah secara resmi sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% pada 2022.
Kenaikan cukai rokok oleh pemerintah diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok.
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengatakan kebijakan ini ditujukan demi mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Instrumen fiskal untuk pengendalian tembakau mencakup kenaikan tarif cukai serta simplifikasi struktur cukai dari 19 layer di tahun 2009 menjadi 8 layer di tahun 2022. Upaya ini juga dilengkapi dengan pengawasan harga di pasaran. Tentunya indikator yang bisa dilihat adalah penurunan prevalensi perokok terutama pada anak dan remaja sehingga kualitas SDM dan keberlangsungan program JKN ke depan dapat dijaga dengan baik," ujar Oka dikutip dari Antara.
Upaya-upaya tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan dalam PMK 77/2020 terkait reformasi fiskal.
Kebijakan cukai yang telah diambil diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok di masyarakat dan diharapkan dapat mengantisipasi perkembangan produk-produk baru yang beredar.
"Karena kalangan muda banyak beradaptasi dari perkembangan tren rokok dan ini yang perlu kita antisipasi bersama," tambahnya.
Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono menyoroti dinamika berkembangnya segmen rokok murah di pasaran.
Dia mengatakan, kebijakan kenaikan cukai pada 2022 yang diharapkan bisa mengatrol harga rokok ternyata tidak cukup.
Pasalnya, selisih tarif CHT antar golongannya masih lebar, akibatnya semakin banyak perusahaan yang menggunakan peluang tersebut dan tetap bertahan di golongan yang lebih rendah.
Hal ini memicu maraknya peredaran rokok murah sehingga masyarakat cenderung mudah beralih konsumsi ke rokok murah karena banyaknya pilihan
Bertambah maraknya rokok murah berpeluang mengancam target pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok, khususnya perokok anak.
Apalagi saat ini Indonesia merupakan negara dengan jumlah prevalensi perokok terbesar di Asia Tenggara. Dalam simulasi cepat bisa dilihat, selisih harga jual eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan tertinggi dengan golongan di bawahnya masih lebar.
Sementara dengan selisih yang masih lebar tersebut, selain diproyeksi produksinya akan tetap marak, konsumenpun akan cenderung dimudahkan untuk membeli rokok yang lebih murah.
Itulah sebabnya Risky merekomendasikan agar pemerintah terus mengkaji ulang struktur cukai saat ini dengan memperhatikan pertumbuhan rokok murah termasuk pentingnya mendekatkan selisih tarif cukai antar golonganya.
"Saat ini variasi harga rokok masih luas sehingga masih ada harga rokok yang lebih murah yang bisa diakses masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan banyaknya lapisan pada struktur tarif cukai dipandangnya sebagai pemicu pabrikan untuk bertahan memproduksi rokok murah.
"Perusahaan kemudian memproduksi jenis rokok dengan menurunkan golongannya, itu juga jadi permasalahan selama ini. Perokok dapat berpindah atau beralih ke rokok yang lebih murah," ungkapnya.
Kebijakan tarif cukai rokok pada 2022 harus diperkuat dengan kebijakan lainnya agar berdampak signifikan terhadap keberadaan rokok murah yang masih menjamur. "Kalau bisa ketika ada kenaikan cukai, harganya tidak terlalu jauh dari satu dengan yang lain sehingga tidak ada industri yang memproduksi rokok murah," katanya.**