RAGAM NUSANTARA - Kegiatan ziarah ke makam erat kaitannya dengan mendatangi makam entah itu saudara atau keluarga yang telah tiada terutama menjelang puasa Ramadan atau Lebaran.

Kegiatan ziarah ke makam jelang puasa Ramadan atau Lebaran sangat lazim dilakukan oleh warga masyarakat umumnya dan umat muslim khususnya.

Ziarah ke makam sudah menjadi tradisi yang telah turun temurun dilakukan dengan cara memanjatkan doa-doa kepada sang pencipta agar mereka yang telah tiada agar diampuni segala dosa-dosa mereka dan di tempatkan di tempat yang selayaknya.

Lantas bagaimana hukum melakukan ziarah ke makam yang dilakukan seorang wanita atau muslimah?.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh.

Namun ada dalil yang menjadi pendapat mayoritas ulama yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita selama aman dari fitnah seperti dilansir dari laman resmi MUI.

Pendapat ini berdasar kepada Hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra. Ia bertanya: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur?

Nabi menjawab: Katakan “Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian.” (HR. Muslim).

Hadits tentang seorang wanita yang menangis saat menziarahi kubur anaknya, namun ia tidak dilarang. Dan Rasulullah berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah” (HR. Bukhari)

Apa yang diriwayatkan bahwa Sayyidah Fatimah menziarahi kubur pamannya setiap hari Jumat

Dari Abu Mulaikah, ia berjumpa dengan Aisyah dan bertanya: “Darimana engkau wahai Ibu kaum mukminin?” Aisyah menjawab: “Dari kubur saudaraku, Abdurrahman”. Ia bertanya: “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, Rasulullah melarangnya, tapi kemudian Rasulullah memerintahkan ziarah kubur” (HR al-Hakim).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diketahui bahwa larangan wanita ziarah kubur terkait dengan ziarah yang dibarengi dengan fitnah atau dibarengi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, ikhtilat antara pria dan wanita di perjalanan dan sebagainya.

Jika ziarah kubur dibarengi dengan fitnah dan perbuatan-perbuatan yang dilarang maka ziarah kubur tidak diperbolehkan.

Namun jika ziarah kubur tidak dibarengi fitnah, maka wanita dibolehkan untuk ziarah kubur, karena kaum wanita butuh untuk mengingat kematian seperti halnya kaum pria.

Muhammad bin Hasan al Syaibani mengatakan: Tidak mengapa ziarah kubur (baik pria maupun Wanita) untuk mendoakan si mayit dan untuk mengingat kematian.**