RAGAM NUSANTARA - Menjalankan Puasa Ramadhan ada baiknya muslim mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa agar ibadah puasa yang dilakukan tidak sia-sia.

Makan dan segala sesuatu yang masuk melalui rongga atau lubang pada anggota tubuh jika dilakukan secara sengaja, maka akan membatalkan puasa.

Makan dan minum selama puasa baik puasa wajib di Bulan Ramadan maupun puasa sunah hanya dapat dilakukan sebelum fajar (waktu subuh) dan setelah matahari terbenam (magrib).

Lalu bagaimana dengan contoh kasus ini, saat puasa ada sisa makanan yang tersangkut di kerongkongan atau tenggorokan, apakah itu membatalkan puasa bila tertelan, karena sulit mengeluarkannya?

Sebagaimana disadur Ragamnusantara.com dari Bimbingan Islam, berikut hukumnya bila saat puasa ada sisa makanan yang tersangkut di kerongkongan atau tenggorokan lalu ditelan.

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Tidak diragukan lagi bahwa makan adalah salah satu pembatal puasa. Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

(QS. Al-Baqarah: 187).

Pengertian makan adalah sampainya sesuatu yang keras (makanan dan semisalnya) ke lambung lewat mulut.

(Silahkan lihat Hasyiyah Ibnu Qasim Ala Raudhil Al-Murbi, 3/389)

Tidak disyaratkan dalam makanan ini, harus bermanfaat atau banyak. Kalau sekiranya menelan sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti permata atau batu kerikil) atau menelan sedikit sekali (dari sisa makanan), maka dia telah berbuka dan puasanya rusak.

Menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi termasuk makan, maka ia dapat merusak puasa. Hal ini kalau orang yang berpuasa menelannya dengan sengaja, yang sekiranya masih memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, namun sengaja dia ditelan.

Adapun, jika tiba-tiba masuk ke tenggorokan dan tertelan, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa dan puasanya sah.

Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja.

Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260:

“Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur. Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini.

Kedua, jika makanannya banyak dan memungkinkan untuk diludahkan, maka kalau diludahkan tidak membatalkan puasanya.

Kalau dia telan dengan sengaja, maka puasanya rusak menurut pendapat mayoritas ulama.

Karena dia telah menelan makanan yang masih memungkinkan untuk diludahkan berdasarkan pilihannya dan dalam keadaan sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka dengan demikian dia dianggap berbuka. Sebagaimana halnya kalau dia memulai makan.”

Kesimpulannya adalah kalau memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya dari mulut, namun dia tidak melakukannya dan justru menelannya, maka puasanya rusak.

Kalau tertelan tanpa keinginannya, maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa baginya.***