RAGAM NUSANTARA - Islam mengajarkan umatnya menyayangi makhluk ciptaan Allah. Lalu bagaimana hukumnya bila membunuh nyamuk?

Membunuh nyamuk dan hewan lainnya ternyata diperbolehkan dalam islam jika mereka sudah mengganggu.

Itu pun bukan sebagai bentuk melanggar ajaran untuk sayang terhadap makhluk Allah.

Sebagaimana disadur Ragamnusantara.com dari Bimbingan Islam, batasan sayang itu tidak dikembalikan kepada perasaan manusia.

Yang demikian karena perasaan manusia satu dengan yang lain itu berbeda-beda.

Akan tetapi batasan sayang itu diukur dengan syariat. Selama syariat melarang maka kita berhenti. Dan saat syariat mengijinkan maka kita melaksanakan.

Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan di dalam fatwa beliau:

هذه الحشرات إذا حصل منها الأذى تقتل، لكن بغير النار من أنواع المبيدات؛ لقول النبي ﷺ: خمس من الدواب كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم: الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور وجاء في الحديث الآخر الصحيح ذكر الحية وهذا الحديث الصحيح عن النبي ﷺ يدل على شرعية قتل هذه الأشياء المذكورة وما في معناها من المؤذيات كالنمل والصراصير والبعوض والذباب والسباع دفعًا لأذاها

“Hewan-hewan serangga ini apabila menimbulkan gangguan maka mereka boleh dibunuh. Akan tetapi tidak boleh menggunakan api, namun dengan beberapa jenis insektisida.

Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Ada lima hewan yang termasuk binatang jahat, dia dibunuh di tanah halal maupun tanah haram. Yaitu gagak, elang, tikus, kalajengking, dan anjing gila.” Dalam hadits shahih yang lain disebutkan ular.

Hadits shahih dari Nabi ini menunjukkan disyariatkannya membunuh hewan-hewan yang tersebut di atas dan hewan pengganggu yang semisal dengannya seperti semut, kecoa, nyamuk, lalat, dan juga binatang buas dalam rangka mengantisipasi gangguan darinya.” (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 2020).***