Indra Kenz. (Foto: tangkapan layar Instagram)
RAGAM NUSANTARA - Kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus diselidiki polisi.
Nasib crazy rich asal Medan, Indra Kenz sudah berada di balik jeruji tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
Korban Indra Kenz setidaknya, 118 orang dan kerugian para korban mencapai puluhan milyar.
"Ada 118 korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari pmjnews.
Gatot melanjutkan, dari ratusan korban kasus investasi bodong Binomo, total kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan miliar rupiah.
"Total kerugian dari 118 korban itu sebanyak Rp72.138.093.000," sambungnya.
Dikatakan Gatot, sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan 4 orang saksi ahli untuk menyelidiki kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Adapun tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu IK, BEN, WMN, FST, NK, VK dan RP.
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini antara lain, dokumen dan alat bukti elektronik, dua unit mobil mewah Tesla dan Ferarri, 3 unit rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kemudian sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah serta uang tunai Rp1.645.262.000," pungkasnya.**