RAGAM NUSANTARA - Sampah dan pengelolaannya masih merupakan masalah pelik bagi Indonesia.
Merujuk data publikasi Kementeriam Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut setiap tahunnya total sampah nasional pada 2021 mencapai 68,5 juta ton.
Dari jumlah itu, sebanyak 17 persen, atau sekitar 11,6 juta ton, disumbang oleh sampah plastik.
Selain itu, sekitar 60 persen sampah diangkut dan ditimbun ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Sekitar 10 persen sampah didaur ulang, sedangkan 30 persen lainnya tidak dikelola dan mencemari lingkungan.
Terkait TPA, terdapat persoalan tersendiri yakni semakin terbatasnya kapasitas TPA sampah, khususnya di kota besar sudah semakin penuh.
Bahkan, tidak mudah untuk mencari lahan untuk membuka lagi TPA baru untuk menampung sampah-sampah yang dikumpulkan dari masyarakat.
Selain lahan terbatas, biaya membangun TPA juga lumayan besar. Diperkirakan biaya pembangunan TPA adalah Rp4-6 miliar untuk setiap hektar-nya.
Dalam masalah sampah itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya. Antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta Jalan Pengurangan Produsen.
Dalam Permen tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk menekan penggunaan plastik.
Pada 2020, pemerintah juga mematok target pengelolaan sampah 100 persen di tahun 2025. Langkah yang tidak mudah, namun harus dijalankan.
Beberapa hal yang dijalankan, di antaranya pengurangan sampah plastik ke laut hingga 70 persen. Menurunkan indeks ketidak pedulian terhadap persoalan sampah.
Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat memilah sampah sampai 50 persen. Saat ini angkanya masih 11 persen. Recycling rate perlu ditingkatkan menjadi 50 persen dan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) juga harus ditingkat.
Dari sisi sarana dan prasarana, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) gencar melakukan revitalisasi TPA Sampah.
Tiga TPA yang telah berhasil dirampungkan di Jawa Timur, yakni TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang, Jabon di Kabupaten Sidoarjo, dan Sekoto di Kabupaten Kediri.
Pengembangan ketiga TPA Sampah menggunakan sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.
Dilansir dari lama InfoPublik, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, penanganan masalah sampah di Provinsi Jawa Timur dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kota/kabupaten dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri Basuki.
1. TPA Supit Urang
Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan sejak Juli 2018 dan telah selesai pada 2020.
TPA ini memiliki kapasitas 953,340 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 707.015 jiwa atau setara dengan 400 ton/hari.
Pengelolaan sampah sistem sanitary landfill pada TPA Supit Urang diawali penimbangan sampah dan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu.
Sampah organik diolah melalui fasilitas composting dengan muatan maksimal 15 ton/hari. Sampah anorganik akan dipilah secara manual pada sorting area berkapasitas 35 ton/hari. Sedangkan sampah residu akan dipadatkan, ditampung di landfill, dan ditimbun dengan tanah ketika muatan mencapai batas maksimal.
2. TPA Sampah Jabon di Sidoarjo
TPA ini selesai pada 2020 dengan memanfaatkan lahan seluas 18,8 ha untuk membangun pengolahan sampah sistem sanitary landfill.
Sejak tahun 2018 TPA Jabon memulai pembangunan sanitary landfill seluas 5,89 ha dengan kapasitas 1.650.000 m3.
Sama dengan TPA Sampah Supit Urang di Malang, TPA Jabon dibangun dengan program Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM) mampu menampung sampah rumah tangga warga Sidoarjo yang berjumlah sekitar 900.000 jiwa atau setara 450 ton/hari.
Sistem pengelolaannya menggunakan teknik pemilahan berkapasitas 35 ton/hari, pengomposan berkapasitas 15 ton/hari, dan instanlasi pengolahan limbah (IPL) berkapasitas 300 m3/hari dengan umur layanan 5-7 tahun.
3. TPA Sampah Sekoto
TPA Sampah Sekoto rampung pada 2021. Layanan TPA Sampah ini dimulai sejak 1985 meliputi 9 kecamatan di Kabupaten Kediri dengan sistem open dumping. TPA ini telah melebihi kapasitas, bahkan sampai menutupi ruas-ruas jalan operasional.
Perencanaan pembangunan TPA baru telah dimulai pada 2018 dan dimulai tahun 2020 berbasis sistem control landfill dilengkapi IPL dengan lahan seluas 4 hektar.
Pembiayaan TPA Sekoto didanai melalui skema Multi Years Contract (MYC) APBN TA 2020/2021 sebesar Rp31 miliar. Kehadiran TPA Sekoto berdampak positif terhadap lingkungan sekitar, di antaranya berkurangnya bau menyengat dan sungai yang dulunya tercemar relatif menjadi lebih bersih.