RAGAM NUSANTARA - Kabar baik bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik pengguna transportasi darat, laut dan udara.

Pasalnya para PPDN kini semakin leluasa jika melakukan perjalanan saat pandemi Covid-19 masih ada.

Para PPDN kini tidak perlu lagi melengkapi bukti tes Covid-19 apabila sudah mendapatkan vaksin lengkap.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Sementara bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Hasil tes tersebut merupakan sampel yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban penunjukan hasil negatif Corona tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid.

Karena mereka tidak menerima vaksin sehingga harus dilampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," terang SE tersebut.**