UAS beberkan kronologi didportasi pemerintah Singapura/@ustadzabdulsomad_oficiall.
RAGAM NUSANTARA - Ustadz Abdul Somad atau UAS beberapa waktu lalu ditolak masuk ke Singapura dan sempat dimasukkan dalam ruangan kecil.
Buntut dari perlakukan dan kebijakan pemerintah Singapura membuat pendukung UAS yang berasal dari Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) mengancam akan mengusir Duta Besar (Dubes) Singapura jika tidak menyampaikan permohonan maaf dalam 2x24 jam.
Permohonan maaf tersebut harus disampaikan buntut dari tidak diperbolehkannya UAS masuk ke Singapura pada beberapa waktu lalu.
Merespon hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ancaman tersebut bukan merupakan hal yang benar dan sangat melawan hukum.
"Tentunya kalau mengusir paksa itu perbuatan melawan hukum. Tidak boleh seperti itu, kita juga tidak menginginkan hal itu terjadi," ujar Zulpan dikutip dari pmjnews.
Kata Zulpan, Dubes merupakan perwakilan negara lain yang wajib dijamin keselamatannya selama bertugas di Indonesia.
Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh pendukung UAS untuk mengikuti aturan dan tidak melakukan pengancaman berupa pengusiran yang mana merupakan tindakan melawan hukum.
"Tentunya, kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Duta besar ini memiliki perwakilan negara mereka di sini, ada ketentuan dalam hukum internasional juga yang harus diikuti. Polda Metro Jaya sebagai aparat negara akan menjaga semua hal yang sudah diamanatkan dalam UU," tukas Zulpan.
Sebelumnya, massa pendukung Ustad Abdul Somad (UAS) dari Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.
Demonstrasi tersebut dilakukan buntut dari Ustad Abdul Somad (UAS) tidak diperkenankan masuk ke negara Singapura beberapa waktu lalu.
Aksi demonstrasi yang bertajuk "Singapura Sudah Melecehkan Ulama Kami" itu digelar di depan Kantor Kedubes Singapura pada siang ini, pukul 13.00 WIB.
Para massa menuntut agar Dubes Singapura diusir jika dalam waktu 2x24 jam tidak meminta maaf ke rakyat Indonesia.**