RAGAM NUSANTARA - Era digital sekarang ini membeli apapun bisa dilakukan secara online.

Pembelian secara online sangat memudahkan masyarakat, mulai dari membeli makanan, minuman, kebutuhan rumah tangga hingga kendaraan baik mobil atau motor.

Namun khusus untuk pembelian pelat nomor kendaraan warna putih secara online ternyata merupakan tindakan yang salah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Buntut Penolakan UAS ke Singapura, Pendukung UAS Ancam Usir Dubes Singapura

Yusri Yunus menerangkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri Yunus dikutip dari pmjnews.

Yusri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," bebernya.

Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi Buah Kedondong untuk Kesehatan, Bisa Tingkatkan Imunitas

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," ungkap Yusri Yunus.

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.**