Ilustrasi daging olahan hewan kurban/pixabay.
RAGAM NUSANTARA - Daging kurban yang sudah diolah kadang dipertanyakan sah tidaknya jika didistribusikan.
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan untuk mendistribusikan daging kurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan.
Hal ini dilakukan untuk menjamin pemerataan distribusi hewan kurban pascakebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menguburkan Kucing yang Mati, Terutama Karena Ketabrak? Berikut Ini Jawabannya
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
“Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata kiai Niam dikutip dari laman resmi MUI.
Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI.
Baca Juga: Penting Diketahui, Manfaat Lain Minum Kopi dan Teh Hijau Bagi Kesehatan
Menindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda, serta Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.**