RAGAM NUSANTARA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan pergantian warna plat nomor kendaraan di Indonesia.

Selama ini plat nomor kendaraan berwarna hitam secara bertahap akan diganti menjadi warna putih untuk dasar dan angka berwarna hitam.

Pergantian plat nomor kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi warna putih tanpa adanya prioritas khusus.

Diketahui, pergantian pelat nomor kendaraan berwarna putih akan diberikan lebih dulu kepada kendaraan baru.

Baca Juga: Polisi Sarankan Jasa Marga dan Dishub Pasang Rambu Gage Sebelum Keluar Tol

Selain itu, kendaraan yang telah habis masa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) juga akan menerima pelat baru dengan warna putih.

"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tanpa ada yang diprioritaskan," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim dikutip dari pmjnews.

Lebih lanjut, Taslim mengatakan tidak ada perbedaan khusus pada pelat baru berwarna putih. Yang membedakan hanya warna dasar yang dahulu hitam menjadi putih.

"Dan tulisan yang semula putih menjadi hitam," bebernya.

Baca Juga: Titik Ganjil Genap di Jakarta Jadi 26 Tempat, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

Taslim juga menegaskan pihaknya tetap memberlakukan persyaratan yang sama bagi masyarakat yang akan mengganti atau mendapatkan pelat warna putih seperti syarat sebelumnya.

"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," pungkasnya.**