Ilutrasi PPKM diperpanjang./pixabay.
RAGAM NUSANTARA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini berlaku selama sebulan mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Dirjen Bina Administrasu Wilayah Kementeian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan seluruh daerah di Jawa-Bali sebanyak 128 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Sementara di luar Jawa-Bali 1 daerah masih level 2.
"Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," ungkap Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa 7 Juni 2022.
Baca Juga: Bandung PPKM Level 1, Pemkot Kaji Relaksasi Penonton Piala Presiden
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," sambungnya.
Kebijakan PPKM terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Safrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," tuturnya.
Baca Juga: Apindo Jabar Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Tionghoa Peduli
"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan menggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," imbuhnya.
Ketentuan PPKM terbaru ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.**