RAGAM NUSANTARA - Kabar gembira untuk masyarakat datang dari Menteri Perdagangan (Mendag) baru, Zulkifli Hasan

Saat meninjau Pasar Klender di Jakarta Timur, Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat sudah boleh membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000-Rp 15.500.000 per kilogramnya dengan maksimal 10 liter per orang.

Peraturan yang membolehkan pembelian minyak goreng curah maksimun 10 liter per orang tersebut diberlakukan Mendag mulai hari ini, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Perhatian! Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ini Golongan yang Alami Kenaikan

"Mulai hari ini ya, sekarang masyarakat sudah boleh beli minyak (Curah) sampai 10 liter. Sudah tersedia,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari pmjnews.

Ia menambahkan, kebijakan pelonggaran pembelian minyak goreng tersebut bertujuan untuk membantu kelangsungan bisnis UMKM untuk seterusnya berjalan dengan baik.

"Kita tahu semua, di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Pembeli tetap pakai KTP ya," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Betina di Gresik Berujung Dilaporkan Polisi

Seperti diketahui sebelumnya, minyak goreng sempat langka dan mahal harganya beberapa waktu lalu.

Hal ini sangat berdampak pada kegiatan bisnis UMKM yang sempat menjerit karena kelangkaan minyak goreng.**