Gula kristal putih berbehan dsar tebu./pixabay.
RAGAM NUSANTARA - Gula putih merupakan produk utama yang dihasilkan oleh PT Perkebunan Nusantara XI adalah gula kristal putih (GKP) berbasis tebu.
Keberadaan gula kristal putih tidak hanya diperlukan sebagai pemanis berkalori yang menjadi salah satu bahan kebutuhan pokok masyarakat, juga bahan baku bagi industri makanan dan minuman.
Pola produksinya yang melibatkan petani tebu, menyebabkan pemerintah masih merasa perlu mengeluarkan sejumlah kebijakan dan regulasi agar harga gula secara wajar dan menguntungkan semua pihak dapat diwujudkan.
Badan Pangan Nasional (BPN) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minimal untuk pembelian gula kristal putih di tingkat petani sebesar Rp 11.500 per kilogram (kg).
Baca Juga: Memasuki Seminggu Operasi Patuh 2022, Puluhan Ribu Pengendara Kena Tilang
"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta (untuk) memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," terang Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dilansir dari laman resmi Kemendag.
Adapun regulasi itu tercantum dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.
Arif melanjutkan, kolaborasi antar pihak penting dilakukan dalam perbaikan tata kelola pangan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan
"Pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia," tuturnya panjang lebar.
Baca Juga: Kasus Covid-19 BA.4 dan BA.5 Bakal Capai Puncaknya pada Juli, Wajib Waspada tapi Tetap Tenang
Berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula, Arief menyampaikan bahwa pihak BPN dan Kemendag mengupayakan kestabilan harga di hulu, tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen.
Sementara itu, di tingkat konsumen, harga acuan gula sebesar Rp 13.500 per kg.
"BUMN Pangan ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” pungkasnya.**