Ilustrasi mobil boros bensin/pixabay.
RAGAM NUSANTARA - Warga di Kota Bandung dan 10 kota lainnya di Indonesia harus bersiap-siap dengan aturan baru yang dibuat pemerintah mulai berlaku 1 Juli 2022.
Nantinya, untuk warga yang terdaftar tinggal di 11 kota ini yang ingin membeli Pertalite dan Solar Bersubsisi harus didata oleh pemerintah melalui situs MyPertamina.
Aplikasi MyPertamina bakal wajib digunakan untuk bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar.
Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna," kata Alfian dalam keterangannya, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa 28 Juni 2022.
Dikutip dari https://subsiditepat.mypertamina.id, berikut ini daftar lengkap wilayah yang wajib menggunakan MyPertamina untuk belu Pertalite dan Solar.
Implementasi Tahap 1 menggunakan MyPertamina dilaksanakan pada wilayah berikut
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Untuk kelancaran pendaftaran, Pertamina mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1.
Lantas, bagaimana cara melakukan pendaftarannya? Untuk melakukan pendaftaran agar bisa membeli BBM jenis Pertalite, maka masyarakat harus mendaftar di situs https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang baru akan beroperasi pada 1 Juli 2022 nanti.
Akan ada dua jenis pendaftaran untuk kendaraan yang dimiliki yakni jika kendaraan pribadi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sedangkan untuk kendaraan perusahaan wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk pendaftarannya, ada 7 tahapan yang harus dilalui. Berikut adalah 7 cara daftar di situs MyPertamina dikutip dari situs MyPertamina pada Selasa, 28 Juni 2022:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Demikian informasi tentang daftar wilayah dan pendaftaran yang wajib beli Pertalite dan Solar dengan MyPertamina.***