RAGAM NUSANTARA - Korlantas Polri akan menyebar tilang elektronik (ETLE) mobile untuk menekan tindak pelanggaran lalu lintas.

Kamera pengawas ETLE tersebut akan berlaku di seluruh wilayah di tanah air.

Namun untuk memaksimalkan ETLE mobile yang sudah tersedia, Korlantas Polri akan menempatkan di daerah yang rawan kecelakaan.

Hal tersebut diungkap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan terkait penerapan ETLE Mobile diterapkan ke sejumlah jalan yang rawan akan kecelakaan.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Sasar 8 Bentuk Pelanggar Lalu Lintas, Ini Daftarnya

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Aan Suhanan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

“Dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada untuk sasarannya. Kemudian tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas," tuturnya panjang lebar.

Menurutnya, penerapan ETLE Mobile akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan yang dianggap anggota lantas di wilayahnya rawan terjadinya kecelakaan.

"Prinsipnya semua jalan umum sesuai penilaian dari wilayah tersebut. Kemungkinan di situ jalur rawan kecelakaan. Coba dalami ke wilayah," ucapnya.

Baca Juga: Nopol Putih Segera Diterapkan Di Tiga Daerah Ini, Termasuk Jawa Barat

Selanjutnya nantinya tak semua petugas nantinya mendapatkan penugasan untuk mengawasi ETLE Mobile.

Dirinya pun memastikan petugas yang sudah terlatih yang dapat melakukan hal itu.**