Meteran Listrik. (Daddy Mulyanto/Terasbandung.com)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik itu pun menyasar pelanggan rumah tangga dan kantor pemerintahan.
Penyesuaian tarif listrik naik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi. Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).
Adapun pelanggan yang mengalami tarif listrik naik 2022 adalah golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut merupakan bentuk penyesuaian dari melonjaknya indikator ekonomi makro.
Di samping itu, pemerintah bersama PLN menjaga stabilitas ekonomi di tengah naiknya inflasi di sejumlah negara.
"(Kenaikan tarif listrik) Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabiliitas perekonomian nasional,” tutur Darmawan seperti dikutip dari Bisnis, kemarin, 30 Juni 2022.
Mengacu pada aturan Kementerian ESDM, kenaikan tarif listrik akan dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
PLN menyebut sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Berikut ini lima golongan pelanggan yang terdampak kenaikan tarif listrik.
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.***