TERASBANDUNG.COM - Ada dua cara untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online, pertama bisa melalui aplikasi SIGNAL dan e-samsat.

Berikut cara dan syarat perpanjang STNK online.

Syarat perpanjang STNK Online:

- Kendaraan bermotor keadaan pengesahaan STNK 1 tahun.

- Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK.

- Kendaraan bermotor keadaan disertai BPKB, KTP pemilik asli, dan STNK.

- Pajak kendaraan bermotor keadaan tidak terlambat pajak lebih dari 1 tahun.

- Kendaraan bermotor tidak dalam keadaan hilang atau rusak, lapor jual, kecelakaan lalu lintas, dan kriminal.

Cara perpanjang STNK online di aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah diresmikan sejak Agustus 2021. Ini merupakan aplikasi generasi kedua yang menggantikan pendahulunya, Salmonas (Samsat Online Nasional).

Menurut Korlantas Polri, aplikasi SIGNAL ini sudah semakin disempurnakan dengan melihat kekurangan dari Salmonas. Jadi, cara bayar pajak mobil online maupun bayar pajak motor online pun diharapkan jadi lebih mudah.

SIGNAL sendiri memiliki slogan “Di Mana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service”.

Berikut cara perpanjang STNK online via aplikasi SIGNAL.

- Registrasi pengguna

- Sebelum membayar, kamu pertama-tama harus melakukan registrasi sebagai pengguna aplikasi SIGNAL terlebih dahulu:

- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.

- Masukkan foto eKTP.

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto sesuai petunjuk.

- Jika foto sudah sesuai, klik ‘GUNAKAN FOTO INI’.

- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Registrasi berhasil.

- Verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar.

- Menambahkan data kendaraan

- Terdapat dua langkah yang berbeda, yaitu memasukkan data milik kendaraan sendiri dan juga milik orang lain.

Cara memasukkan data kendaraan sendiri:

- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.

- Pilih ‘Milik Sendiri’.

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

- Klik ‘LANJUT’.

Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.

- Pilih ‘Milik Keluarga Satu KK’.

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik.

- Klik ‘LANJUT’.

Pembayaran pajak online

Cara membayar pajak kendaraan di SIGNAL:

- Setelah muncul notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’, klik ‘PILIH CARA PEMBAYARAN’.

- Salin kode bayar, lalu pilih salah satu bank.

- Klik ‘LANJUT’.

- Akan muncul instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.

- Klik ‘LANJUT’ dan kamu bisa langsung melakukan pembayaran sesuai instruksi yang sebelumnya.

Cara perpanjang STNK online di e-Samsat

Selain melalui SIGNAL, kamu bisa perpanjangan STNK online di e-Samsat. Berikut prosedur perpanjangan STNK online di e-Samsat.

- Buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi kamu.

- Isi data kendaraan termasuk kota, nomor polisi atau pelat kendaraan.

- Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

- Klik “Cari”.

- Isi form lagi yang berisi informasi mengenai kota tempat pengambilan nota pajak, pilih Samsat terdekat, pilih bank untuk pembayaran, dan pilih jenis layanan pembayaran yang akan kamu gunakan.

Setelah itu klik “Pengajuan Kode Bayar” dan kamu akan mendapatkan sederet angka yang menjadi kode.

- Bayar sesuai nominal melalui internet banking atau ATM.

- Simpan bukti pembayaran.

- Ambil nota pajak di Samsat yang telah kamu pilih.***