Ilustrasi emisi gas buang kendaraan. (pixabay)
TERASBANDUNG.COM - Mulai 8 Agustus 2022 nanti, kawasan parkir Balai Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih.
Maka kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.
Ketua Asosiasi Bengkel Indonesia, Yayat Ruhiyat mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
"Uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi," kata Yayat Ruhiyat dilansir dari laman resmi Kota Bandung.
Baca Juga: Bandung Masuk Daftar Kota Terbaik untuk Pelajar di Dunia
"Hal ini sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara," imbuhnya.
Yayat mengatakan, kendaraan wajib melewati uji emisi setelah melewati 10.000 km dan idealnya dilakukan satu tahun sekali.
"Karena dari setelan dan kondisi kendaraan itu suka berubah," ujarnya.
Menurut Yayat, Uji emisi kendaraan dilakukan secara rutin dapat memberikan berbagai manfaat, yaitu;
Baca Juga: 2 Tahun STNK Mati Data Otomatis Bakal Dihapus, Begini Isi Aturannya
1. Tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
2. Uji emisi membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
3. Kinerja mesin mobil yang digunakan dapat diperoleh kepastiannya apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak.
4. Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal.
5. Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud.
6. Kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui.**