Ilustrasi remot TV. (Pixabay)
TERASBANDUNG.COM - Bagaimana cara mengetahui TV sudah digital atau belum? Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mudah yakni melakukan cek pada laman resmi Siaran Digital Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) secara bertahap.
Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi hanya menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital.
Siaran TV analog di Indonesia akan digantikan menjadi siaran TV digital, berlaku paling lambat 2 November 2022.
Siaran TV Digital memiliki keunggulan gambar bersih, suara jernih, dan dilengkapi teknologi canggih.
Berikut ini cara cek apakah TV kita sudah digital atau belum.
1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/
2. Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”
4. Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya
5. Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
6. Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.