Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tri Widiyantie)
TERASBANDUNG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah melakukan proses pendataan tenaga non ASN. Pendataan ini tengah berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2022.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Pemerintah telah menghimbau seluruh Instansi pemerintah segera melakukan pendataan dan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Hal ini dilakukan terkait dengan wacana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pada tahun 2023. Nantinya, pegawai ASN hanya ada 2 jenis. Yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga : Lebih dari 100 kg Telur Ludes di Hari Pertama Pasar Murah Digelar
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menyiapkan langkah-langkah terkait penghapusan tenaga honorer sesuai rencana pemerintah pusat tersebut. Atas hal itu juga, Pemkot Bandung tengah memvalidasi para pegawai yang ada.
"Kita sedang terus memvalidasi data. Tidak boleh tiba-tiba ada pegawai baru. Karena sekarang pun ada isu istilahnya pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) otomatis jadi ASN," beber Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin 19 September 2022.
Atas hal itu, lanjut Ema dikhawatirkan nantinya ada dugaan penipuan untuk memanfaatkan momen tersebut.
"Itu dikhawatirkan oleh orang-orang yang punya niat. Bisa saja diuangkan, ditipu dan sebagainya," katanya.
Dengan demikian, Ema akan membuat surat edaran yang disebar ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu agar semua pihak waspada terhadap penipuan.
"Kita keluarkan surat edaran kepada semua kepala OPD memberitahukan kepada pegawai non ASN jangan percaya juga jangan terigiur dengan informasi yang menyesatkan," katanya.
Untuk itu juga, Ema menyatakan, Pemkot Bandung tengah menyiapkan yang terbaik untuk para pegawai honorer.
"Nanti bisa masuk kualifikasi kategori outsourcing. Mereka hanya beda sebutan saja. Mereka mendapatkan peluang, penghasilan seperti yang mereka terima. Melalui pihak ketiga katakanlah seperti driver, security atau office boy," jelasnya.
Baca Juga : Suami Mimpi Basah, Bolehkah Istri Cemburu? Simak Penjelasannya Menurut Islam
"Kita pikirkan apakah ada pihak ketiga untuk mengakomodasi SDM untuk lalu lintas jalan dalam kaitannya seperti PHL (Pegawai Harian Lepas) di Dishub, juga seperti di Satpol PP soal dalam penegakan hukum, biasanya ruang peluang ini ditangkap oleh jasa itu," imbuh Ema.
Ia mengungkapkan, pegawai non PNS di Pemkot Bandung saat ini berjumlah 18.257 orang.
"Itu dengan tenaga pengajar, yakni pendidik. Paling banyak di Disdik (Dinas Pendidikan) itu hampir 11.000an orang. Tersebar lagi pegawai taman di DPKP, Dishub Satpol PP, Setwan juga banyak," jelasnya.***