TERASBANDUNG.COM - Pelaku penusukan terhadap bocah 12 tahun di Kota Cimahi berhasil di tangkap kepolisian dikawasan Sukajadi, Kota Bandung pada Minggu, 23 Oktober 2022 sore.

Pelaku diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) warga Andir Kota Bandung. Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan penelusuran pasca kejadian di Kota Cimahi. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman video CCTV, akhirnya diketahui bahwa pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Sukasari, Kota Bandung.

"Jadi setelah kemarin kita menyampaikan rilis mengenai DPO kepada publik pada siangnya, kemudian pada sore harinya petugas telah mendapatkan info dan akhirnya bisa mengamankan tersangka," kata Kombes Pol Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga : Geger Video Penusukan Anak SD di Cimahi Beredar di Media Sosial, Polda Jabar Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Ibrahim mengatakan, latar belakang aksi yang dilakukan pelaku adalah karena sakit hati perkataan temannya saat berkumpul sambil meminum minuman keras.

"Pelaku meminjam handphone kepada temannya tetapi temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit''. Dan si pelaku ini tersinggung," beber Ibrahim.

Karena tersinggung, lanjut dia, pelaku kemudian meminjam motor kepada temannya. Kemudian pelaku berniat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan mencari korban.

"Meminjam sepeda motor kepada temannya dan mencuri sangkur yang tersimpan di dinding rumah tersebut, dari sangkur ini kemudian dia keluar dan berputar-putar di area sekitar TKP. Setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ibrahim juga mengatakan, pencarian terhadap pelaku sempat terhambat. Hal itu dikarenakan orang tua korban tidak kooperatif ketika dimintai keterangan oleh polisi.

"Pada saat itu ketemu dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan ini untuk kabur," kata Ibrahim.

Hingga akhirnya, polisi pun berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung. Namun barang bukti, yaitu pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban juga telah disembunyikan.

"Tersangka kurang kooperatif di mana pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititip kepada orang tuanya," beber Kombes Pol Ibrahim.

Baca Juga : Viral Kasus Penusukan Anak oleh OTK di Cimahi, Sekretaris MUI Jabar Sedih, Minta Polisi Segera Bertindak

Bahkan, Ia juga menegaskan, orang tua pelaku bisa terancam pidana akibat menyembunyikan pelaku kejahatan. Saat ini kedua orang tua pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik.

"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," tandas Kombes Pol Ibrahim.***