Salah satu merek set top box (STB) yang bersertifikat Kominfo. (Siarandigital.kominfo.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Dua hari lagi tepatnya 2 November 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital yang lebih canggih.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja bahwa implementasi migrasi TV analog ke digital ini paling lambat dilakukan sampai 2 November 2022.
Lewat dari tanggal tersebut, siaran analog di seluruh wilayah Indonesia sudah dipadamkan dan sebagai gantinya masyarakat bisa menonton siaran TV digital dengan kualitas gambar bersih, suara jernih, hingga didukung informasi kebencanaan.
Mendekati program Analog Switch Off (ASO) yang dilakukan bertahap pada 2 November 2022, Anda masih bisa menyaksikan siaran televisi digital tanpa Set-Top-Box (STB). Yakni dengan mengecek lebih dulu perangkat TV di rumah sudah memenuhi standard untuk siaran digital atau belum.
Baca Juga : 2 Hari Lagi TV Analog Dimatikan, Ini 10 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Rp100 Ribuan
Dengan dialihkannya siaran TV analog ke digital, pelanggan TV analog mulai kebingungan. Apakah televisinya bisa digunakan lagi atau tidak?
Anda bisa melakukan pengecekan langsung ke perangkat TV. Jika di dalamnya ada opsi DTV artinya perangkat TV sudah bisa menerima siaran digital.
Meski begitu TV analog tetap bisa digunakan karena bisa diubah ke siaran televisi digital. Melansir Indonesiabaik.id, berikut ini cara mengubah TV analog ke digital.
1. Cara Mengubah TV Analog ke Digital
2. Siapkan set top box (STB) jenis DVB-T2 dan TV analog.
3. Anda pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
4. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
5. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
7. Pastikan STB telah terhubung dengan daya. Nyalakan STB dan TV analog.
8. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
9. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa ditonton bersama keluarga.
Baca Juga : 2 Hari Lagi TV Analog Dimatikan, Ini 10 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Rp100 Ribuan
Jika tidak mendukung, maka masyarakat hanya perlu menambahkan STB agar bisa mengubah siaran analog menjadi digital. STB bisa langsung dicolokkan pada televisi.
STB sudah dapat dibeli baik di toko fisik maupun e-commece. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya berkisar RP 350 ribu bergantung pada merek yang dibeli.
Pemerintah juga telah emmberikan sertifikasi pada sejumlah model STB, yang dapat dilihat dalam laman Siaran Digital. Berikut daftarnya:
1. NexMedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. POLYTRON PDV 600T2
3. ICHIKO 8000HD
4. AKARI ADS-2230
5. AKARI ADS-210
6. AKARI ADS-168
7. VENUS Brio
8. TANAKA T2
9. MATRIX APPLE
10. EVERCOSS STB1
11. NEXTRON NT2000-D
12. NEXTRON TR 1000
13. EVINIX H-1
14. EVERCOSS STB Max
15. EVERCOSS STB Pro
16. EVERCOSS STB Mini
17. MATRIX CH-77
18. AKARI ADS-525
19. TANAKA T2 JURASSIC
20. TANAKA T2 New
21. FREEBOX H-1
22. VISIO HS1685
23. KUBIK Kubik Arca DVB-T2.***