TERASBANDUNG.COM - Dua hari lagi, siaran TV analog akan dimatikan oleh pemerintah. Pertanyaannya apakah para pemilik TV tabung bisa menyaksikan TV Digital, atau harus beli TV baru?

Jawabannya TV tabung masih bisa dapat menerima siaran TV digital. Untuk mengubah TV tabung atau TV analog dapat menangkap siaran TV digital terbilang cukup mudah.

Syaratnya yakni menggunakan alat tambahan bernama Set Top Box (STB). Perangkat tersebut telah tersedia di pasaran, baik offline maupun online dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan proses Analog Switch Off (ASO) rampung pada 2 November 2022.

Baca Juga : 2 Hari Lagi TV Analog Dimatikan, Ini 10 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Rp100 Ribuan

Dengan kebijakan tersebut, siaran analog akan menemukan masa pensiunnya dan digantikan siaran digital.

Nah, untuk mengubah TV tabung atau TV analog dapat menangkap siaran TV digital terbilang cukup mudah, yakni menggunakan alat tambahan bernama Set Top Box (STB).

Berikut Ini Cara TV Tabung Tangkap Siaran TV Digital:

1. Berada di wilayah yang terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahui hal tersebut, bisa menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital yang disediakan oleh Kominfo

2. Tidak perlu ganti antena, Kominfo menyebutkan kalau antena UHF yang lama bisa dipakai untuk menangkap sinyal digital

3. Pasang set top box yang sudah tersertifikasi Kominfo

4. Pasangkan kabel RCA di TV yang terhubung ke STB. Begitu juga kabel HDMI

6. Lalu, menyalakan TV dan STB dan masuk ke menu setting/pengaturan kemudian pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV

6. Setelah itu, pilih menu scan atau pencarian yang nantinya secara otomatis mendeteksi siaran TV digital di sekitar wilayah.

Baca Juga : Cara Mengubah TV Analog ke Digital Biar Bisa Nonton TV Digital Tanpa STB, Enggak Usah Beli Baru!

Indonesia sebenarnya telah tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Berdasar kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, batas akhir dihentikannya siaran analog (analog switch off/ASO) kemudian penyiaran digital dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh negara anggota ITU adalah 17 Juni 2015.

Migrasi siaran televisi analog ke digital atau disebut Analog switch off bisa menghemat pita frekuensi hingga 112MHz.

Ketersediaan frekuensi setelah migrasi siaran dari televisi analog ke digital juga akan berdampak pada persiapan adopsi jaringan 5G di Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkan jaringan internet yang sangat cepat dengan 5G.

Melalui TV digital, masyarakat akan mendapat manfaat berupa kualitas siaran gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih.

Tak hanya itu saja, pilihan saluran televisi yang bisa dinikmati juga tersedia lebih banyak. Masyarakat bisa menikmati manfaat tersebut secara gratis, karena proses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran tetap tidak berbayar (free to air/FTA).***