Bappenda Jawa Barat kembali menggelar pemutihan pajak bea balik nama kendaraan. (Tangkap layar dari Instagram @bappenda.jabar)
TERASBANDUNG.COM - Mulai 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022, Bappenda Jawa Barat kembali menggelar pemutihan pajak bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Dikutip melalui akun Instagram @bappenda.jabar, pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk pajak bea balik nama kendaraan atau BBNKB saja.
Sehingga dalam Program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan keringanan bebas pokok dan denda BBNKB.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti.
Berikut ini syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan:
• E-KTP pemilik baru
• STNK
• SKKP (tahun terakhir)
• BPKB
• Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai)
• Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik di samsat asal dan tujuan
Setelah syarat disiapkan lalu ada kangkah pembayaran yang harus diikuti yakni :
1.Wajib pajak :
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan
- Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
- Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran
2.Petugas
- Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB.
3.Wajib pajak
- Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran
- Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru
- Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru. ***