TERASBANDUNG.COM - Mulai hari ini, siaran TV analog di sejumlah darah di Jawa Barat dimatikan dan digantikan dengan TV digital.

Pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini akan dibentikan secara  bertahap mulaj 2 November 2022 ini.

Proses peralihan Analog Switch Off (ASO) ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Jadi bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital.

Saat ini Set Top Box TV Digital sudah bisa dibeli di toko elektronik, baik online maupun offline.

Tapi perlu diperhatikan untuk membeli STB yang sudah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu STB TV digital yang sudah tersertifikasi Kominfo memiliki fitur Early Warning System (EWS). Fitur ini akan menampilkan informasi kebencanaan di layar televisi.

Berikut daftar lengkap daerah di Jawa Barat yang mulai menghentikan siaran TV Analog per hari ini, 2 November 2022:

Jawa Barat 1: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi.

Jawa Barat 2: Kabupaten Garut.

Jawa Barat 3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon

Jawa Barat 4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya

Jawa Barat 5: Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi

Jawa Barat 6: Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang

Jawa Barat 7: Kabupaten Cianjur

Jawa Barat 8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang.***