TERASBANDUNG.COM - Polisi telah menangkap ‘koboi jalanan’ arogan pengendara mobil yang marah di exit Tol Tomang, memukul sopir taksi online berinisial HH.

Kejadian tersebut terekam kamera dan viral di media sosial pada Kamis 4 Mei 2023 malam. Karena perbuatannya itu, ‘koboi jalanan’ bernama David Yulianto (32) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.

Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka. Saat pemeriksaan, ternyata ia menggunakan pelat nomor mobil dinas Polri palsu dan memukul sopir taksi online berinisial HH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan tersangka menggunakan pelat dinas Polri palsu untuk menghindari ganjil genap.

Baca Juga : Diduga Tak Terima Disalip, Sopir Taksi Online Dipukul dan Ditodong Senjata oleh Pengendara Berpelat Dinas Polri

“Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya (PMJNes), Jumat 5 Mei 2023.

Kendati begitu, penyidik tidak membuat pengakuan tersangka sebagai kesimpulan lantaran perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka David.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan jika pelat 10011-VII yang digunakan dan dipasang tersangka David didapat dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih diselidiki.

“Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.***