TERASBANDUNG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah jalani pemeriksaan, pada Rabu 17 Mei 2023.

Menteri dari Partai Nasdem ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, dikurip dari laman PMJNews, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga : Bawa Timnas Indonesia Juara SEA Games 2023, Beckham Putra Kini Sejajar dengan Legenda Persib Robby Darwis

Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Johnny G Plate sendiri sudah keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia mengenakan rompi pink dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.

Sebagai informasi, kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate ini diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun. Angka tersebut berdasarkan kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga : Alhamdulillah, Harga Telur di Kota Bandung Berangsur Normal

Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber diantaranya pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan ketiga, biaya pembangunan tower BTS ini.***