coldplayinjakarta.com
TERASBANDUNG.COM - Coldplay akan gelar konser pertama kalinya di Indonesia sejak Band itu terbentuk, hal itu menjadi perbincangan dan buruan para pecinta musk di tanah air.
Digelar 15 November 2023, tiket Coldplay dibandrol dengan harga mulai dari Rp800 ribu sampai Rp11 juta. Tak sedikit kabar para penggemarnya harus rela merogoh kocek yang cukup dalam bahkan sampai ada fans yang menjual barang berharganya demi bisa menonton konser Coldplay.
Melihat banyaknya antusias penggemar musik di Indonesia, banyak oknum yang menjadikan momen tersebut sebagai ajang untuk meraup keuntungan dengan cara menipu.
Jasa titip tiket Coldplay salah satunya, dikutip dari PMJ News Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan jasa titip (Jastip) tiket konser Coldplay pada 15 November 2023 mendatang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan total hasil sementara yang kedua pelaku dapatkan dari hasil menipu tersebut ratusan juta rupiah dari puluhan korban.
“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut, Auliansyah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pengakuan dari kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.
“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali,” kata Auliansyah.
Auliansyah menjelaskan kedua pelaku beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id dan menampilkan testimoni yang berhasil.
“Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melihat contoh kasus diatas, bisa kita hindari dengan cara kunjungi situs resmi promotor atau event organizer yang mengelar acara tersebut. Dengan demikian akan lebih aman dan terjamin dalam bertansaksi.***