TERASBANDUNG.COM - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah pemerintah daerah.
Dengan begitu para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam. Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.
Seperti di Jawa Barat, seperti dimuat Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Selasa 27 Juni 2023.
Baca Juga : Targetkan Selesai Akhir Tahun 2023, Progres Fly Over Ciroyom Capai 33,5 Persen
Pemerintah propinsi jawa barat melalui Bapenda Jabar, mengumumkan program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan hadir lagi.
"Siapa yang dari kemaren nanyain Program Bebas Bea Balik Namaaaa.. Cuuuung??," tulis dalam captionnya.
Berikut ini program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar.
BEBAS BBNKB II
Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
DISKON PKB
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN, HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!
Itulah informasi program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat yang berlaku mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.***