TERASBANDUNG.COM - Pemkot Bandung tengah mengkaji kebijakan penerapan parkir berlangganan di Kota Bandung.

Hal ini sebagai upaya strategi untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli Daerah melalui retribusi parkir.

Untuk itu Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengintruksikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk melakukan kajian mendalam terkait penerapan parkir berlangganan tersebut.

Baca Juga : Pembangunan Bus Rapid Transit Bandung Raya Digarap Mulai Tahun Depan

"Kalau berbicara potensi parkir seharusnya kita mempunyai target pendapatan yang luar biasa. Saya minta Dishub maksimalkan strategi untuk bagaimana kita mewujudkan rencana penerapan parkir berlangganan," kata Ema saat menjadi Pembina Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung, Rabu 5 Juli 2023.

Ema menilai, apabila parkir berlangganan tersebut diberlakukan maka akan meningkatkan potensi pendapatan parkir lebih dari 1.000 persen.

"Karena parkir berlangganan ini menurut saya akan mendongkrak mungkin diatas 1.000 persen kalau serius. Karena jumlah kendaraan roda empat dan dua di Kota Bandung itu luar biasa," kata dia.

Baca Juga : Mulai Hari Ini Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diberlakukan, Cek Syarat dan Mekanisme Pembayarannya

Data menunjukan jumlah kendaraan di Kota Bandung untuk roda empat mencapai 500 ribu kendaraan sedangkan untuk roda dua mencapai 1,7 juta kendaraan.

"Nanti kalau kita konversi misalnya roda empat 200 ribu per tahun, kemudian 50-100 ribu per tahun untuk roda dua sudah jelas ada angka kasar sudah 200 miliar potensi retribusi dari parkir," katanya.

Ema menyebut potensi retribusi ini harus sangat dimanfaatkan. Menurutnya, dengan penambahan pendapatan maka dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menggulirkan berbagai program.

"Tentunya ini satu peluang yang sangat luar biasa, saya minta dibahas serius oleh Dishub karena ini jadi bagian strategi yang signifikan pada saat kita ingin mendongkrak pendapatan," ujarnya.

"Pada hakekatnya ini untuk kepentingan kebutuhan belanja untuk urusan wajib layanan dasar maupun urusan wajib non layanan dasar, termasuk juga ada tugas lain yang biasa diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah kota," imbuhnya.