Mobil SIM keliling. (Sirojul Muttaqien/Terasbandung.com)
TERASBANDUNG.COM - Wargi kota Bandung yang akan memperpanjang SIM, cek dulu Info jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung Jumat 8 September dan Sabtu 9 September 2023.
Satpas Polrestabes Bandung sudah menyusun jadwal lengkap layanan perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung pekan ini.
SIM Keliling Kota Bandung setiap harinya beroperasi di dua lokasi. Anda bisa memilih lokasi layanan SIM yang paling dekat dari rumah.
Mengutip akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 8 September dan Sabtu 9 September 2023:
Baca Juga : Doa Hari Jumat dan Amalan Lainnya yang Baik Dibacakan di Hari Jumat
SIM Keliling, Jumat 8 September 2023
1.ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur
2.Lucky Square Jalan Antapani
SIM Keliling, Sabtu 9 September 2023
1.Radio Dahlia Jalan Burangrang No 28
2.Dago Plaza Jalan Ir H Juanda No 61
Perhatikan persyaratan perpanjangan di SIM keliling Kota Bandung :
1.SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3.Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4.Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5.Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6.Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7.Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
8.Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Baca juga : Inilah Jadwal dan Lokasi Padat Karya di Bandung
9.Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10.Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu.
Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @simrestabesbdg1.***