Parkir di Kota Bandung. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.
"Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung, Rabu 4 Oktober 2023.
Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.
Baca Juga : MyTelkomsel, Solusi Lengkap Dukung Aktivitas Digital Pelanggan Telkomsel dan Indihome
"Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota," kata Ema.
Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif.
Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," katanya.***