Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat meminta keterangan dari debt collector. (Foto: Humas Polresta Bandung)
TERASBANDUNG.COM - Jajaran Polsek Nagreg mengamankan 6 debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024) siang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan para debt collector.
"Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki," kata Kusworo dalam keterangannya, di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
"Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan utang piutang," ujarnya.
Dia menambahkan para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi. Karena merasa tidak punya utang, korban menolak.
"Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban," tuturnya.
"Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," jelasnya.
Kusworo menjelaskan, kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama di dalam surat tugas dari leasing.
Selain itu, para pelaku juga mengancam akan memecahkan kaca mobil milik korban. Atas perbuatannya para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.***