TERASBANDUNG.COM - Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ((KPK - Jabar), telah mengambil sikap tekait gaduh dan ramainya pemberitaan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum atau pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Provinsi Jawa Barat.

Ketua Umum KPK - Jabar, Rd.H Piar Pratama, SH mengatakan, sebagai lembaga yang bergerak dibidang pencegahan korupsi tentu akan bertindak tegas, bila memang ada upaya pelanggaran hukum.

Mengacu pada peraturan pemerintah No.43 Tahun 2018, Piar menjelaskan, disana ada hak mencari informasi, hak memberikan informasi, dan juga terkait saran pendapat kepada penegak hukum dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Hendak Rampas Mobil di Kabupaten Bandung, 6 Debt Collector Diamankan Polisi

"Nah, kami rasa langkah kita sudah tepat, dibanding ini mejadi gaduh di mata publik, biarkan aparat penegak hukum nantinya yang mengambil sikap. Ada unsur pinda korupsi atau tidaknya," kata Piar Pratama, pada Kami (28/3/2024).

Ia menlanjutnya, KPK - Jabar menilai, ini bukanlah tidak pidana pemilu, melainakn perbuatan pidana, yaitu terkait dugaan suap atau gratifikasi.

"Tapi kita tidak mau berandai-andai atau berasumsi. Biarkan penegak hukum nantinya yang mengambil langkah," ujarnya.

Piar Pratama menegaskan, bagi pihak yang merasa dirugikan atau difitnah terkait adanya pihak-pihak yang menyebarkan foto atau pun video di sosial media, ia menyaranan segera melapor.

"Ya segera lakukan langkah hukum yang tepat cepat dan cermat, bila mana itu fitnah karena kan ini negara hukum. Silahkan pihak tersebut melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian kalau itu dinyatakan fitnah,"

"Jadi biar ini terang benerang dibandingkan nanti perang argumentasi atau asumsi, nanti publik yang menilai," beber Piar.

Pria yang aktif menjadi bobotoh ini memastikan, pihak Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat sudah menyampaikan surat secara resmi kepada KPK RI, untuk segera menanggani kasus tersebut.

Baca Juga : Proyeksikan Trafik pada RAFI 2024 Naik 15,22 Persen, Telkomsel Optimalkan Kesiapan Jaringan

"Jadi biar penegak humunya saja langsung nanti yang bertindak. Kita hanya berasumsi persoalan ini akan menjadi gaduh," ujarnya.

Selanjutnya kata Piar, terkait dugaan perkara korupsi di Kabupaten Bandung yang melibatkan oknum pejabat ASN, Anggota DPRD, dan juga penegak hukum ditingkat Kabupaten Bandung, masih berjalan di KPK dan juga Kejaksaan Agung.

"Jadi jangan mendengar asumsi atau informasi hoak yang hanya menggiring opini, yang dapat menyesatkan," tuntasnya.**