TERASBANDUNG.COM - Apindo Jabar menyatakan keberatannya terkait PP No 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengemukakan program Tapera tersebut akan memberatkan baik dari sisi Pelaku Usaha maupun Pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5% bagi Pekerja dan 0,5% bagi Pemberi Kerja dari besaran upah Pekerja.
"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya," papar Ning, Selasa 4 Juni 2024.
Menurutnya, berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30% dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan.
Itu artinya, lanjut Ning, dengan total dana JHT sebesar Rp460 triliun maka terdapat Rp138 trilyun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
"Apindo Jabar menilai bahwa aturan Tapera semakin menambah beban, baik Pengusaha maupun Pekerja," tegasnya.
Dian menjelaskan, saat ini, beban iuran yang telah ditanggung Pengusaha sebesar 18,24% - 19,74% dari upah Pekerja, berupa Jaminan Hari Tua 3,7% ; Jaminan Kematian 0,3% ; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74% ; Jaminan Pensiun 2% ; Jaminan Sosial Kesehatan 4%; Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
Apindo Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera.