Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. (X.com)
TERASBANDUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan sebanyak 6.988 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Diberitakan melalui siaran pers Humas Kota Bandung, Ketua KPU kota Bandung, Wenti Prihadianti mengatakan, pendaftaran Pantarlih Kota Bandung dibuka pada 13-19 Juni 2024.
Nantinya para calon Pantarlih akan diseleksi oleh PPS. Pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga : DKPP Telah Periksa Kesehatan dan Kelaikan 11.000 Hewan Kurban
"Hari ini kami masuk ke tahapan pembentukan Pantralih. Pendaftaran ini akan dilaksanakan 13 - 19 Juni," ujar Wenti saat menjadi narasumber Bandung Menjawab di Balai Kota, Kamis 13 Juni 2024.
Wenti menyebut hasil pemetaan TPS pada Pilkada 2024 ini terdapat 3.576 TPS. Jumlah ini turun dari jumlah pada saat Pemilu 2024 yang mencapai 7.424 TPS.
Menurutnya, terdapat 176 TPS berisi lebih dari 400 pemilih, sehingga membutuhkan dua orang petugas Pantarlih.
"Mereka tugasnya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," ujarnya.
Syarat umum bagi masyarakat yang akan mendaftar pantarlih, berusia 17 tahun ke atas, minimal lulusan SMA atau sederajat.
Selain itu, lanjutnya harus menguasai kewilayahan karena memang turun ke lapangan agar tak menyasar dan efektivitas waktu lantaran masa kerjanya sebulan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Pilih 3 Sapi Simental dan Limosin Asal Kota Bandung
Dia berharap, datanya dan akurat. Selain hasil akan disandingkan dengan data RT dan RW, maka coklitnya pun harus "door to door". KPU pun dapat memonitor proses kerjanya dengan berkoordinasi bersama PPS.
"Jadi nanti mereka akan berkoordinasi dengan RT, RW dan PPS agar datanya akurat," ujarnya.***