TERASBANDUNG.COM - Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan, periode pembayaran 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Disadur melalui laman resmi Bapenda.jabarprov, pemutihan Pajak Kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun program pemutihan tahun ini antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Baca Juga : Pilkada Serentak 2024 ASN Harus Netral, Pj Wali Kota Bandung Tegas Larang Berpose Foto dengan Jari!

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar dan aplikasi SIGNAL.

Diskon pajak kendaraan yang diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);

2. tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

Baca Juga : BPS Rilis Inflasi September 2024, Kota Bandung Catatkan Sejumlah Penurunan Harga

"Segera manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2024 ini, agar nyaman berkendara karena pajak kendaraan telah dibayarkan," begitu ditulis dalam laman resmi Bapenda Jabar.***