TERASBANDUNG.COM - Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin atau ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tambang ilegal ini terungkap setelah polisi mengamankan satu pelaku berinisial EMK (52) yang berperan sebagai pengelola.

Baca Juga : KPU Kota Bandung Siapkan 3.590 Surat Suara Khusus Tunanetra dan Tunarunggu

"Menurut laporan, kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa tempat, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi penambangan ilegal, Selasa (5/11/2024).

"Dari aktivitas ini, pencatatan penjualan material tambang dijual dengan harga Rp300 ribu per tronton (24 kubik) dan Rp100ribu per dump truck (7 kubik). Konsumen yang membutuhkan material tambang dapat datang langsung ke lokasi atau memesannya terlebih dahulu," ujarnya.

Baca Juga : 4 Minuman Ini Sangat Baik Cegah Risiko Peradangan

Namun, dia menegaskan, selain keuntungan finansial, ada risiko besar yang dihadapi masyarakat. Kegiatan tambang ilegal di area tersebut berpotensi menyebabkan bencana longsor di perbukitan sekitar.

"Longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang," tuturnya.

"Jika longsor terjadi, terutama saat arus lalu lintas sedang padat, kendaraan yang melintas bisa tersapu ke jurang di sisi kanan jalan, mengancam keselamatan para pengendara," jelasnya.

Kusworo mengungkapkan, untuk mencegah risiko tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas, yakni menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan serupa dan turut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan hidup di wilayah mereka," ujarnya.***