Polisi membongkar kios semipermanen di kawasan Katapang Kabupaten Bandung yang menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan. (Foto Istimewa)
TERASBANDUNG.COM - Poresta Bandung bersama unsur pemerintahan menertibkan sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (22/1/2025).
Dalam operasi yang digelar tersebut, petugas gabungan dari Polsek Katapang, Koramil, Satpol PP, serta perwakilan pemerintah setempat membongkar kios semipermanen yang menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Katapang Kompol Nasrudin memimpin langsung pembongkaran bersama Camat Katapang, Rahmat Hidayat serta Kepala Desa Pangauban, Enep Rusna Sutiadi.
Baca Juga : Peras Nasabah di Kabupaten Bandung, 10 Debt Collector Ditangkap Polisi
Turut hadir tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna, dan perwakilan PT. Sinar Runnerindo—pemilik lahan yang kini menguasai lokasi tersebut.
Kompol Nasrudin mengungkapkan pembongkaran ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan permohonan resmi dari warga RW 06 Desa Pangauban, mereka resah dengan keberadaan kios yang diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda," ujarnya. "Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan," sambungnya.
Baca Juga : Jelang Perayaan Imlek, Pemkot Bandung Gelar Silaturahmi Bersama Umat Konghucu
Kapolsek Katapang menegaskan, pembongkaran ini adalah langkah preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Katapang," tuturnya.
"Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas!" tegas Kompol Nasrudin.
Baca Juga : RESMI, Ini Jadwal Lengkap dan Skema Libur Sekolah Ramadan 2025
Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Katapang.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang.***