Ilusyrasi. Tumpukan sampah di pinggir jalan (bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Dinas Lingkungan Hidup meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sebab, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.
“Warga jangan membuang sampah ke jalan. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” pinta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi seperti disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung.
Seperti diketahui, sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas.
Baca Juga : Pemkot Bandung Siapkan Program Baru Atasi Sampah Dengan Memasang CCTV Awasi Pelanggar
Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00 - 23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
Terpantau oleh CCTV, Pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali. Gerobak 3 kali, orang 20 kali dan motor 74 kali.
Dudy pun menyanyangkan hal tersebut. Karena pihaknya setiap hari harus mengangkut sampah-sampah tersebut. Ada sekitar 17 ton sampah yang diangkut DLH di kawasan Cicadas.
“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/hari,” tuturnya, Selasa 15 April 2025.
Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar ditambah orang yang melintas kawasan tersebut.
“Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” katanya.
Agar tidak terjadi hal serupa, Dudy mengungkapkan, membutuh penegakan hukum oleh Organisasi PeraBuang Sampah di Jalan Bisa Dijerat Hukumngkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan. Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” bebernya.***