Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, saat konferensi pers Kamis (21/8/2025).
TERASBANDUNG.ID - Dini hari, Minggu (10/8/2025), Jalan Raya Banjaran Kabupaten Bandung menyimpan kisah duka.
JA, pemuda berusia 25 tahun, yang tengah mengendarai sepeda motornya dari Kulalet menuju Banjaran, tiba-tiba berpapasan dengan sekelompok orang menaiki empat motor. Dalam sekejap, tanpa alasan yang jelas, mereka memepet dan menyerang JA.
“Kami menerima laporan korban mengalami luka parah di kepala akibat kekerasan tumpul,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, saat konferensi pers Kamis (21/8/2025).
JA sempat dilarikan ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan perawatan intensif. Lima hari berjuang melawan luka yang dideritanya, pemuda ini akhirnya mengembuskan napas terakhir, Jumat (15/8/2025) malam.
Baca Juga : Produk Pasar Kreatif Bandung Pikat Wisatawan Mancanegara
Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Polri Sartika Asih untuk autopsi, yang memastikan luka tumpul di kepala sebagai penyebab kematian—patah tulang tengkorak, kerusakan otak, pendarahan, hingga gangguan fungsi tubuh yang akhirnya merenggut nyawanya.
Kakak kandung JA yang berduka segera melapor ke pihak berwenang. Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Baleendah langsung bergerak, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menelusuri jejak para pelaku. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci awal identifikasi.
Dari penyelidikan itu, sebelas orang berhasil diamankan dari rumah masing-masing di Baleendah, Bojongsoang, dan Dayeuhkolot. Dua di antaranya menjadi tersangka utama—HMN (16) dan RG (16), keduanya masih di bawah umur.
Baca Juga : Bazar Murah di Alun-alun Regol, Warga Senang Belanja, UMKM Ikut Terbantu
HMN diketahui memukul korban dengan stik bisbol, sedangkan RG berperan sebagai joki motor. Barang bukti lain yang diamankan meliputi rekaman CCTV, empat sepeda motor, pakaian korban dan pelaku saat kejadian, serta tiga helm. Stik bisbol yang digunakan dalam aksi pengeroyokan masih dalam pencarian polisi.
“Motif di balik aksi pengeroyokan ini masih kami dalami,” kata Kombes Pol. Aldi.
Kasus ini menempatkan para tersangka pada jeratan hukum yang berat. HMN dan RG dijerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat hingga kematian dengan ancaman 10 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.***