TERASBANDUNG.COM - Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga ketertiban umum dan memastikan aturan daerah berjalan sebagaimana mestinya.

Melalui operasi penertiban terbaru, petugas menemukan ribuan barang yang diperjualbelikan tanpa izin, mulai dari minuman beralkohol hingga obat-obatan daftar G.

Operasi yang berlandaskan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum serta Perda No. 10 Tahun 2024 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini menyasar sejumlah titik di kawasan Jl. Ciateul.

Di lokasi pertama, sebuah kios bernama Kios Kuning menjadi temuan awal. Petugas mendapati 134 botol minuman beralkohol dari beragam merek dan golongan A, B, hingga C yang dipasarkan tanpa izin.

Baca Juga : Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Baru, Siapa Saja ASN yang Dapat Penghargaan?

Pemilik kios tersebut telah dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.

Masih di kawasan yang sama, Satpol PP juga mengamankan obat-obatan daftar G dari pedagang lain.

Total 1.303 butir obat disita, terdiri dari 85 butir strip hijau, 83 butir Trihexyphenidyl, serta 1.135 butir pil kuning yang seluruhnya dijual tanpa kewenangan apotek atau tenaga kesehatan.

Jenis pelanggaran yang dicatat meliputi jual beli minuman beralkohol tanpa izin usaha serta peredaran obat daftar G tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah rutin untuk menegakkan peraturan.

“Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Baca Juga : Program Bazar Murah Kota Bandung 2025 Hadir di 30 Kecamatan: Jadwal, Lokasi, dan Antusiasme Warga

Bagus menambahkan bahwa sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang kecil yang menjual barang tanpa izin di pinggir jalan.

“Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” tambahnya.

Setelah barang sitaan diamankan, para pelanggar akan memasuki proses yustisi.

“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan besok. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” jelasnya.

Tak hanya melakukan razia, Satpol PP juga mengimbau publik agar aktif memberikan laporan jika menemukan pelanggaran serupa.

“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” harapnya.

Bagus menegaskan bahwa aturan penjualan minuman beralkohol telah diatur tegas dalam Perda No. 10 Tahun 2024.

“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : Saat Energi Bersih Menerangi Kabetan: Malam Lebih Aman, Air Tak Pernah Henti, dan Anak-Anak Akhirnya Bisa Belajar dengan Tenang

Di akhir kegiatan, ia kembali mengingatkan pentingnya menjauhi minuman keras dan obat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” imbaunya.