Ilustrasi, Mie Instan (Honestdocs.id)
TERASBANDUNG.COM - Perbincangan publik di media sosial terkait sebuah lapak kuliner mi di kawasan Cibadak, Kota Bandung, menarik perhatian pemerintah daerah.
Isu yang mencuat berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan nonhalal tanpa keterangan yang jelas kepada konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung langsung mengambil langkah persuasif dengan melakukan edukasi sekaligus teguran kepada pedagang yang bersangkutan.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan pada Jumat, 12 Desember, oleh tim edukasi serta tim cegah dan deteksi dini.
Baca Juga : Surat Edaran Gubernur Tidak Boleh Menabrak Koridor Hukum
Petugas lebih dulu menelusuri informasi yang beredar, lalu mendatangi kediaman pedagang karena yang bersangkutan tidak lagi berjualan di lokasi saat itu.
“Dalam pertemuan tersebut, kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Idris kepada Humas Kota Bandung.
Pedagang Siap Pasang Penanda Nonhalal
Hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan surat pernyataan resmi. Pedagang menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan terbuka terkait kandungan nonhalal pada produk yang dijual.
Penanda tersebut diharapkan dapat membantu konsumen mengetahui informasi sejak awal sebelum membeli, sehingga keputusan yang diambil sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain pelabelan, Satpol PP juga mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan tampilan atau atribut yang dapat menimbulkan anggapan bahwa produk yang dijual bersifat halal atau aman dikonsumsi oleh semua kalangan.
Baca Juga : Bandung Masuki Fase Rawan! Farhan Ungkap Ancaman Longsor hingga Krisis Sampah Awal 2026
Ke depan, pelaku usaha diminta menjalankan aktivitas berdagang secara wajar, terbuka, dan jujur terhadap konsumen.
Idris menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan dan akan terus memantau kepatuhan pedagang terhadap komitmen tersebut.
“Tentu menjadi perhatian bersama. Kami akan tetap melakukan kontrol, komunikasi, dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Masyarakat Diminta Lebih Cermat Memilih Makanan
Satpol PP juga mengimbau masyarakat, baik warga Bandung maupun pengunjung dari luar daerah, untuk lebih teliti dalam memilih makanan. Tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan, tetapi juga kesesuaian dengan nilai dan keyakinan pribadi.
Keterbukaan informasi dinilai krusial, mengingat mayoritas masyarakat Kota Bandung tidak mengonsumsi makanan nonhalal.
“Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” tutur Idris.
Dari sisi pengawasan pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung turut mengambil peran. Pihaknya memastikan telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menyampaikan bahwa Bidang Keamanan Pangan DKPP sudah melakukan pemantauan dan akan segera menindaklanjuti pelabelan nonhalal.
"Kami sudah cek. Pemasangan label nonhalal akan segera kami lakukan," terang Gin Gin.***