Pemkot Bandung Targetkan Penertiban Kabel Melintang Tuntas Oktober. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung mempercepat upaya penataan kabel udara dengan menekankan komitmen penuh dari para penyedia layanan utilitas.
Penataan ini diarahkan agar jaringan kabel beralih ke sistem bawah tanah secara terencana, tertib, dan bertanggung jawab, demi menciptakan ruang kota yang lebih aman dan estetis.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa langkah awal penataan bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan dimulai dari kesepakatan bersama seluruh perusahaan utilitas yang terlibat.
Setiap pihak diwajibkan menyatakan kesediaannya serta menyampaikan jadwal pelaksanaan koneksi jaringan secara jelas.
“Prosesnya dimulai dari kesediaan dulu. Setelah bersedia ikut, setiap perusahaan harus menyatakan kapan mereka akan melakukan koneksi. Itu harus jelas,” ujar Farhan dilansir dari siaran pers Humas Kota Bandung.
Komitmen Utilitas Jadi Kunci Penataan
Farhan menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan tingkat kepatuhan yang rendah dari pihak utilitas.
Sanksi administratif, termasuk yang berkaitan dengan perizinan, akan diberlakukan jika komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut, praktik kolaboratif penataan kabel udara sudah mulai terlihat di beberapa kawasan, salah satunya di wilayah Buahbatu.
Di area tersebut, sebagian besar kabel telah dipindahkan ke bawah tanah dan yang tersisa di atas permukaan hanya jaringan listrik.
Meski demikian, Farhan mengingatkan bahwa proses penataan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhitungkan dampak lanjutan.
Setiap langkah harus mempertimbangkan konsekuensi teknis dan lingkungan yang muncul setelah pekerjaan dilakukan.
“Saya tidak mungkin melakukan penataan secara sembrono tanpa memikirkan dampaknya ke belakang,” katanya.
Target Rampung Tahun Ini, Bertahap dan Terukur
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah penanganan limbah kabel hasil penataan.
Farhan mencontohkan, di ruas Jalan Buahbatu sepanjang 2,8 kilometer, proses penataan menghasilkan sekitar 14 ton limbah kabel yang harus dikelola secara serius dan tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, penataan kabel udara wajib melalui tiga tahapan utama, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.
Tahap terakhir menjadi krusial karena mencakup penanganan bekas galian serta pemulihan kondisi jalan dan trotoar agar kembali layak digunakan masyarakat.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Bandung menargetkan penataan kabel udara dapat mencapai 100 persen pada tahun ini.
Dalam enam bulan pertama, progres ditargetkan berada di angka 50 persen, lalu dituntaskan sepenuhnya pada triwulan keempat.
Penataan dilakukan baik di ruas jalan protokol maupun jalan kewilayahan. Untuk jalan protokol, target penyelesaian ditetapkan secara penuh, sementara di kawasan kewilayahan pelaksanaannya menyesuaikan kesiapan infrastruktur pendukung.
“Kita bereskan satu per satu sesuai perencanaan,” tuturnya.***