TERASBANDUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat bersama Pemkot Sukabumi memperkuat komitmen dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Upaya tersebut dilakukan untuk memperluas akses keuangan masyarakat, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan, serta mewujudkan penguatan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada Selasa (3/02).

Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi strategis antara OJK dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam memperkuat implementasi program TPAKD sekaligus mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah.

Saat ini, TPAKD Kota Sukabumi menjalankan lima program prioritas, yaitu: Tabungan Hewan Kurban ASN (BEREHAN), Asuransi Mikro Perlindungan Jiwa bagi Petani, Tabungan Anak Sekolah (TAS/KEJAR), Program Vokasi Kewirausahaan tingkat kelurahan, serta Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah seperti Ikan Nila, Susu Sapi Perah, Jahe, Jagung, dan Pisang Cavendish.

“TPAKD merupakan wadah koordinasi penting untuk memastikan program perluasan akses keuangan berjalan terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Darwisman.

Dia menambahkan penguatan komoditas unggulan harus diiringi dengan akses pembiayaan yang sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha.

“Melalui fasilitasi business matching, pelaku usaha dapat terhubung dengan lembaga jasa keuangan sehingga pembiayaan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelas Darwisman.

Dia menekankan peningkatan literasi keuangan akan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan produk jasa keuangan secara bijak.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memaparkan inisiatif pembiayaan berbasis Qardhul Hasan serta program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah atau 12 PAS yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu.

Dia berharap OJK dapat memberikan bimbingan dan asistensi agar program tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta dilaksanakan dengan tata kelola yang baik.

Melalui skema wakaf uang, program ini mendorong partisipasi masyarakat, ASN, perusahaan, dan berbagai instansi sebagai bentuk dukungan pembiayaan tanpa biaya dan tanpa bunga bagi pelaku UMKM pemula dan pelaku UMKM ultra mikro.