TERASBANDUNG.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027 sedang berlangsung.

Pendaftaran tahap 2 jalur domisili dan Mutasi dibuka pada 22-26 Juni 2026 secara online melalui laman spmb.bandung.go.id.

Dinas Pendidikan Kota Bandung telah membuka SPMB 2026/2027 diawali dengan proses pendataan atau pembuatan akun secara online. Selanjutnya pendaftaran tahap 1 untuk jalur Afirmasi dan Prestasi pun telah dilaksanakan dan hasil seleksi diumumkan pada 19 Juni 2026 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menjelaskan, pendaftaran tahap 2 jalur domisili dan prestasi telah dimulai pada 22-26 Juni 2026 secara online di laman spmb.bandung.go.id.

“Bapak ibu orang tua murid baru, tahap 2 telah dibuka. Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai dengan ketentuan. Pastikan data yang telah diunggah pada saat pendataan sudah benar dan lengkap karena data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh sekolah tujuan,” kata Asep di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin 22 Juni 2026.

Asep mengingatkan, perihal penentuan titik koordinat harus sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga. Juga persyaratan lainnya, termasuk berkas yang terupload harus jelas.

Untuk jalur domisili jenjang SD seleksi berdasarkan usia, jika pada batas kuota usia sama dengan pendaftar yang lain, maka akan diseleksi berdasarkan jarak. Sementara untuk jalur domisili SMP seleksi berdasarkan jarak, jika pada batas kuota jarak sama, akan diseleksi berdasarkan usia pendaftar.

“Pastikan titik koordinat sesuai agar pada saat verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan tidak ada kendala,” ujarnya.

Untuk jalur mutasi pun sama, lanjutnya, persyaratan umum dan khususnya harus sudah terupload. Pengisian alamat untuk jalur mutasi dibagi menjadi dua. Pada laman depan formulir pendataan alamat dan titik koordinat sesuai dengan KK dan pengisian alamat pada persyaratan jalur mutasi diisi dengan alamat sesuai dengan domisili di Kota Bandung.

“Maksimalkan tahap terakhir ini, jika ada kendala atau kesulitan dalam mendaftar bisa hubungi sekolah asal, sekolah tujuan, maupun sekolah terdekat untuk membantu. Selain itu bisa juga manfaatkan layanan chatbox,” katanya.

Sebagai informasi, Kuota Jalur Mutasi SD dan SMP adalah 5 persen, dengan persyaratan khusus, melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (dari luar ke Kota Bandung) yang terbit paling lama 22 Juni 2025 dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari RT/RW Setempat.

Sedangkan jalur mutasi bagi anak guru hanya diperkenankan bagi calon murid yang akan daftar ke sekolah di tempat orang tua mengajar atau ditempatkan, dengan melampirkan surat keterangan belajar mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.

Sementara untuk kuota Jalur Domisili SD 80 persen dan SMP 40 persen (sudah termasuk kuota maksimal 10 persen bagi sekolah perbatasan), jumlah tepatnya bisa dilihat di laman spmb.bandung.go.id. Persyaratan utamanya adalah Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 tahun sebelum waktu pendaftaran atau 22 Juni 2025.

Asep juga mengingatkan agar para oang tua menghindari pihak-pihak yang menjanjikan bisa masuk ke sekolah tertentu dengan cara-cara yang tidak benar, ditambah lagi dengan adanya transaksional, Gratifikasi, pungli dan suap.

“Ayo bapak ibu, kita jaga dan kawal bersama SPMB berintgeritas di Kota Bandung, yang utama anak melanjutkan pendidikan baik di negeri maupun di swasta. Saya yakin yang hebat adalah ananda. Insyaallah sekolah di manapun pasti berprestasi, tentunya karena dukungan hebat dari ayah bunda," paparnya.