TERASBANDUNG.COM - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan strategis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Sidang tersebut dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kota Bandung dan dihadiri oleh para anggota dewan serta Wakil Wali Kota Bandung.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan tanggapan fraksi terhadap tiga Raperda yang mencakup sektor lingkungan, pembangunan infrastruktur, serta sektor keuangan daerah.
Sorotan pada Pengelolaan Sampah
Fraksi PSI memberikan perhatian khusus terhadap revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Menurut mereka, isu ini menjadi persoalan krusial yang berdampak langsung pada kehidupan warga.
Salah satu poin yang disoroti adalah penggunaan kata “menjamin” dalam regulasi tersebut. PSI mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam merealisasikan jaminan tersebut, terutama dari sisi kelembagaan, teknis operasional, hingga pembiayaan.
Selain itu, fraksi ini juga menyoroti ketidaksinkronan antara upaya masyarakat yang sudah mulai memilah dan mendaur ulang sampah dengan praktik di lapangan yang masih mencampur semua jenis sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
PSI menilai persoalan utama justru terjadi di level pelaksanaan, seperti di lingkungan RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. Mereka menegaskan perlunya aturan yang lebih tegas terkait kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan sistem pengelolaan sampah yang benar.
Fraksi ini berharap adanya perubahan nyata yang dapat menghilangkan tumpukan sampah di berbagai titik di Kota Bandung.
Transparansi Anggaran Proyek Tahun Jamak
Raperda terkait penganggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah juga tak luput dari perhatian PSI.
Fraksi ini memahami pentingnya pembangunan infrastruktur pemerintahan dan layanan kesehatan, namun menilai dokumen Raperda tersebut belum memuat penjelasan teknis yang memadai.
PSI menyoroti adanya angka pagu anggaran yang sangat rinci, yakni Rp477.952.971.535,00, tanpa disertai rincian spesifikasi pembangunan seperti luas, tinggi bangunan, maupun fasilitas yang akan disediakan.
Mereka meminta agar informasi tersebut dijelaskan secara transparan dalam Raperda guna menghindari potensi pemborosan anggaran serta memastikan penggunaan dana publik dilakukan secara akuntabel.
Transformasi BPR Jadi Perseroda
Pada Raperda terkait perubahan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat berbentuk Perseroan Daerah, PSI menyampaikan apresiasi.
Namun demikian, mereka menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan harus diikuti dengan peningkatan standar kinerja dan tata kelola perusahaan.
Fraksi PSI menilai bahwa Perseroan Daerah memiliki tuntutan profesionalisme yang lebih tinggi dibandingkan Perusahaan Umum Daerah, terutama dalam aspek efisiensi, produktivitas, manajemen risiko, dan akuntabilitas.
Dengan perubahan status tersebut, PSI menekankan pentingnya penetapan indikator kinerja yang jelas, termasuk dalam mekanisme evaluasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa seluruh rencana bisnis harus mengarah pada keberlanjutan usaha serta kesehatan lembaga keuangan tersebut.
Secara keseluruhan, Fraksi PSI mendorong agar ketiga Raperda tersebut disusun lebih komprehensif, transparan, dan memiliki arah implementasi yang jelas. Hal ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.***
Sumber: Humas DPRD Kota Bandung