Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, ST. (Ist)
TERASBANDUNG.COM - Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung mulai menggodok revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Sampah.
Pembaruan regulasi ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, tidak hanya berfokus pada pembuangan akhir, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Selama ini, pengelolaan sampah di Kota Bandung dinilai masih mengandalkan pola konvensional berupa pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir.
Model tersebut dianggap sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan meningkatnya volume sampah yang terus terjadi setiap tahun.
Baca Juga : DPRD Kota Bandung Dorong Pembentukan Pansus, Percepat Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, ST, mengatakan perubahan regulasi menjadi langkah penting agar sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung lebih komprehensif.
"Karena itu, melalui raperda yang baru ini kami ingin mengubah pendekatan pengelolaan sampah menjadi lebih menyeluruh. Tidak hanya berfokus pada pembuangan, tetapi juga mengatur pengurangan sampah sejak dari hulu, pemilahan, pengolahan, hingga proses pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ujar Yoel.
Dalam revisi perda tersebut, Pansus memasukkan pengaturan yang lebih rinci mengenai strategi mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah yang selama ini lebih banyak berorientasi pada penanganan di hilir.
Dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, pemerintah bersama masyarakat diharapkan dapat memperkuat budaya pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sampah sejak tingkat rumah tangga maupun kawasan.
Selain memperkuat aspek pengurangan sampah, regulasi baru juga akan mengakomodasi mekanisme penanganan kondisi darurat apabila tempat pembuangan akhir mengalami kelebihan kapasitas. Ketentuan tersebut sebelumnya belum tercantum dalam perda yang masih berlaku.
"Pengalaman ketika TPA penuh harus menjadi pelajaran. Ke depan, pemerintah daerah harus memiliki pedoman yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika kondisi darurat seperti itu terjadi. Di perda sebelumnya belum ada pengaturannya, sekarang harus dimasukkan," katanya.
Baca Juga : Pansus DPRD Kota Bandung Ungkap Harapan Besar Setelah Perda Trantibum Disahkan
Yoel menilai momentum revisi perda menjadi kesempatan untuk menyempurnakan berbagai ketentuan yang selama ini belum terakomodasi.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung lancar sehingga regulasi tersebut segera disahkan dan menjadi acuan baru bagi Pemerintah Kota Bandung dalam mengatasi persoalan sampah.
"Di perda baru ini banyak hal yang sebelumnya belum diatur akan diperbaiki dan dilengkapi. Mudah-mudahan pembahasannya berjalan lancar dan bisa segera disahkan," ucapnya.
Lebih jauh, Yoel menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada Pemerintah Kota Bandung.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dunia usaha, hingga masyarakat.
"Raperda ini akan mengatur pengelolaan sampah secara lebih detail dan mendalam. Harapannya, regulasi ini menjadi pedoman yang kuat bagi Pemerintah Kota Bandung sekaligus mendorong keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bandung," tandasnya.